di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 1/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah agar berjalan proporsional, efektif, dan efisien. Pengelolaan sampah meliputi kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang mencakup pengurangan dan penanganan sampah.
Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar SKPD, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kota, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPST, Transfer Depo Sampah dan/atau TPA, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan, menyediakan tempat sampah, dan menjaga kebersihan lingkungan. Produsen wajib mengelola kemasan yang sulit terurai. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengumpulan dan pemilahan sampah.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha atau bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain dalam kegiatan pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Pemerintah Daerah memungut retribusi atas pelayanan yang diberikan.
Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Walikota, kecuali yang dilakukan oleh kelompok swadaya masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang melakukan inovasi, pelaporan pelanggaran, pengurangan timbulan sampah, dan tertib penanganan sampah, serta memberikan disinsentif kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui bantuan teknis, bimbingan teknis, diseminasi peraturan, dan pendidikan/pelatihan.