Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, yang memisahkan Pajak Hotel dan Restoran menjadi dua jenis pajak yang berbeda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan undang-undang tersebut dan menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan Pajak Restoran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan di restoran. Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, kecuali usaha jasa boga atau katering. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Besarnya pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, termasuk penerbitan surat teguran, surat paksa, dan penyitaan.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan SKPD, membatalkan atau mengurangi ketetapan pajak yang tidak benar, serta mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKPD dan mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati.
- Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kadaluwarsa setelah 5 tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.