Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 12/2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2005Tanggal Penetapan:18 Juli 2005
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku18 Juli 2005
Tanggal Penetapan18 Juli 2005
Tempat PenetapanSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Peraturan Daerah, dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Pembentukan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango sebagai unsur pelaksana otonomi daerah bertujuan untuk membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang kesehatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup struktur organisasi Dinas Kesehatan yang terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan, Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Kesehatan Keluarga, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha terdiri dari Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Keuangan. Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan terdiri dari Seksi Promosi Kesehatan dan JPKM serta Seksi Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman. Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan terdiri dari Seksi Pemberantasan Penyakit Menular dan Seksi Penyehatan Lingkungan. Bidang Kesehatan Keluarga terdiri dari Seksi Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana dan Usia Lanjut serta Seksi Bina Gizi Masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional yang wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati dan berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing, serta mengawasi pekerjaan unsur-unsur pembantu dan pelaksana di lingkungan Dinas.

(-)

(-)