Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2006 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 10/2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2006Tanggal Penetapan:16 Agustus 2006
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku18 Agustus 2006
Tanggal Penetapan16 Agustus 2006
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan yang mengatur tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik yang setingkat atau dibawahnya yang bertentangan dengan Perda ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk mendukung kelancaran administrasi dan sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, serta untuk mewujudkan kehidupan demokrasi di Indonesia. Tujuan pemberian bantuan keuangan adalah untuk membantu partai politik dalam memperjuangkan tujuan partai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna memperkokoh integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tojo Una-Una setiap tahun anggaran. Besaran bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD dan disesuaikan dengan kemampuan APBD. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) per kursi per tahun, namun dapat diubah jika ada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menetapkan lain. Partai politik mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan dokumen yang sah, termasuk surat keputusan kepengurusan partai, NPWP, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Kabupaten atas nama Bupati kepada ketua dan bendahara partai politik. Laporan penggunaan bantuan keuangan disampaikan kepada Bupati setelah diaudit oleh BAWASDA Kabupaten dan harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

(-)

(-)