Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 29/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanKuningan

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 72 Seri E Tambahan Lembaran Daerah Nomor 74).

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan meninjau kembali Peraturan Daerah sebelumnya karena adanya perubahan satuan kerja perangkat daerah dan perkembangan peraturan perundangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola keuangan daerah secara efektif, efisien, dan ekonomis melalui tata kelola pemerintahan yang baik dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif sebagai pilar utama.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada di tangan Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD.
  2. Asas umum APBD yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah (PAD, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (urusan wajib dan pilihan), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).
  4. Proses penyusunan dan penetapan APBD, termasuk penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD.
  5. Pelaksanaan APBD, termasuk DPA-SKPD, DPAL-SKPD, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta pendanaan keadaan darurat dan mendesak.
  6. Pengaturan mengenai penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, serta kedudukan keuangan Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD.

1. Penerapan basis akrual paling lambat dilaksanakan pada Tahun 2015. 2. Pentahapan penerapan basis akrual ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Bupati memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran pasal 13, 21, 56, 59, 61, 63, 64, 81, 83, 85, 86, 90, 94, 98, 107, 112, 113, 140, dan 155 berupa peringatan lisan dan/atau tertulis.