Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 92 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 92/2020 · PERPRES No. 92 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 92 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2020Tanggal Penetapan:14 September 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 September 2020
Tanggal Penetapan14 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menggantikan dan mencabut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 17). Perpres ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang perubahan nomenklatur dan struktur organisasi kementerian.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertujuan mendukung pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang optimal untuk kesejahteraan rakyat. Kementerian berperan strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta pengelolaan hutan berkelanjutan sebagai paru-paru dunia.


Perpres ini hadir untuk menyesuaikan organisasi kementerian dengan dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks, terutama dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global, deforestasi, dan degradasi lingkungan. Struktur organisasi yang baru dirancang untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antara urusan lingkungan hidup dan kehutanan yang sebelumnya terpisah.


Kementerian memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara; pengawasan pelaksanaan tugas; dan pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi. Fungsi kementerian mencakup koordinasi perumusan kebijakan nasional, penetapan norma standar prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan.


Perpres ini mengatur pembentukan unit-unit organisasi strategis seperti Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, dan unit lainnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi