Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2001 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Socfin Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 79/2001 · PP No. 79 Tahun 2001 · PP Nomor 79 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2001Tanggal Penetapan:7 Desember 2001
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Socfin Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2001
Tanggal Penetapan07 Desember 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2001 ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Socfin Indonesia. Penjualan saham ini dilakukan kepada mitra strategis dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham tersebut akan disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya terkait. Saham yang dijual maksimal 40% dari total saham yang dimiliki, dan penetapan jumlah serta nilai saham yang dijual dilakukan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Menteri tersebut juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil penjualan kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan saham harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)