Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 13/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2013Tanggal Penetapan:24 Oktober 2013
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2013
Tanggal Penetapan24 Oktober 2013
Tempat PenetapanBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur kegiatan pendirian bangunan gedung di daerah, menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penghuni serta lingkungannya, mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan selaras dengan lingkungan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk:

  1. Perencanaan: Pemerintah Daerah menyusun Rencana Bangunan Gedung sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta RTRWP.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk mitigasi bencana serta fasilitas umum dan aksesibilitas.
  3. Mitigasi Bencana: Mengatur mitigasi bencana pada bangunan gedung di kawasan rawan bencana seperti pantai, jalur gempa, gunung berapi, rawan longsor, banjir, dan petir.
  4. Fasilitas Umum dan Aksesibilitas: Setiap bangunan gedung wajib menyediakan fasilitas umum (ruang ibadah, ruang laktasi, tempat penitipan anak) dan aksesibilitas yang memperhatikan kemudahan, kegunaan, keselamatan, dan kemandirian.
  5. Arsitektur Daerah dan Bangunan Hijau: Mendorong pengembangan arsitektur daerah dan bangunan hijau (green building) dengan prinsip efisiensi energi, air, kualitas udara, pengelolaan lahan dan limbah, serta pelaksanaan konstruksi yang berkelanjutan.
  6. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota menyusun Sistem Informasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
  7. Peran Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  8. Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
  9. Koordinasi: Pemerintah Daerah mengkoordinasikan kegiatan penyelenggaraan bangunan gedung yang didanai oleh dunia usaha melalui CSR.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung untuk melanggar persyaratan yang telah ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 44 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, atau pencabutan/pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 44 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.