di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 1/2026 · Perwali Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2026 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pegawai non-ASN di lingkungan BLUD Puskesmas.
Substansi peraturan ini mengatur mengenai jenis pegawai yang terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung. Pengadaan pegawai dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif melalui tahapan perencanaan, pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga pengangkatan oleh Tim Pengadaan. Pegawai diangkat dengan perjanjian kerja untuk masa kerja paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja.
Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban pegawai, termasuk hak atas penghasilan, cuti, perlindungan jaminan sosial, dan pengembangan kompetensi. Pegawai juga diwajibkan untuk mematuhi aturan disiplin, menjaga kerahasiaan BLUD, serta memberikan pelayanan secara profesional dan tidak diskriminatif. Seluruh pendanaan yang timbul dari pengelolaan pegawai ini dibebankan pada Anggaran BLUD Puskesmas.