Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 1/2026 · Perwali Kota Pekanbaru No. 1 Tahun 2026 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2026Tanggal Penetapan:20 Januari 2026
Kesehatan & FarmasiKetenagakerjaanHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPengelolaan Pegawai yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Pekanbaru
Tanggal Berlaku20 Januari 2026
Tanggal Penetapan20 Januari 2026
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman pengelolaan Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pegawai non-ASN di lingkungan BLUD Puskesmas.

Substansi peraturan ini mengatur mengenai jenis pegawai yang terdiri dari tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung. Pengadaan pegawai dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif melalui tahapan perencanaan, pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga pengangkatan oleh Tim Pengadaan. Pegawai diangkat dengan perjanjian kerja untuk masa kerja paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta penilaian kinerja.

Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban pegawai, termasuk hak atas penghasilan, cuti, perlindungan jaminan sosial, dan pengembangan kompetensi. Pegawai juga diwajibkan untuk mematuhi aturan disiplin, menjaga kerahasiaan BLUD, serta memberikan pelayanan secara profesional dan tidak diskriminatif. Seluruh pendanaan yang timbul dari pengelolaan pegawai ini dibebankan pada Anggaran BLUD Puskesmas.

1. Pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional Lainnya pada BLUD Puskesmas yang sudah bekerja sebelum Peraturan Wali Kota ini berlaku tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kerja sampai dengan berakhirnya masa kerja.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pegawai dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.