Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 64 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1961 tentang Kunjungan Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia Ke India

Juga dikenal sebagai: Keppres 64/1961 · Keppres No. 64 Tahun 1961 · Keppres Nomor 64 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Februari 1961
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKunjungan Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia Ke India
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1961 dikeluarkan untuk mengatur perjalanan dinas Laksamana Udara R. S. Suryadarma beserta rombongan ke India atas undangan Kepala Staf Angkatan Udara India. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi undangan tersebut dan mempererat hubungan antara kedua negara. Keputusan ini menetapkan bahwa rombongan terdiri dari lima orang, termasuk Laksamana Udara R. S. Suryadarma dan Nyonya Utami Suryadarma. Perjalanan ini harus dilakukan dengan pesawat Angkatan Udara Republik Indonesia dan berlangsung selama 15 hari. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah dan dibebankan pada anggaran Departemen Angkatan Udara. Selama perjalanan, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel. Tunjangan perlengkapan diberikan kepada beberapa anggota rombongan, kecuali bagi yang telah menerima sebelumnya. Uang representasi dan uang pribadi dalam bentuk Traveller’s Cheques juga diatur dalam keputusan ini. Setelah kembali, mereka diwajibkan menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.

(-)

(-)