Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
LRA mencakup rincian pendapatan sebesar Rp 1.097.233.335.811,77 dan belanja sebesar Rp 1.084.234.206.277,13, menghasilkan defisit sebesar Rp 12.999.129.534,64. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 21.116.670.652,81 dan pembiayaan netto sebesar Rp 20.216.670.652,81. LP-SAL menunjukkan Saldo Anggaran Lebih awal sebesar Rp 21.116.670.652,81 dan Saldo Anggaran Lebih akhir sebesar Rp 33.215.800.187,45.
LO mencatat pendapatan sebesar Rp 1.103.316.992.957,13, beban sebesar Rp 1.007.582.590.689,37, dan surplus sebesar Rp 95.683.541.017,76. LPE menunjukkan Ekuitas awal sebesar Rp 1.250.363.153.332,17 dan Ekuitas akhir sebesar Rp 1.526.307.476.363,30. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.552.045.232.680,03 dan jumlah kewajiban sebesar Rp 25.737.756.316,73. LAK mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 32.903.930.722,90. CaLK memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.