Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sigi 5/2018 · Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2018Tanggal Penetapan:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Sigi
Tanggal Berlaku29 Agustus 2018
Tanggal Penetapan29 Agustus 2018
Tempat PenetapanDolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). LRA mencakup rincian pendapatan sebesar Rp 1.097.233.335.811,77 dan belanja sebesar Rp 1.084.234.206.277,13, menghasilkan defisit sebesar Rp 12.999.129.534,64. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 21.116.670.652,81 dan pembiayaan netto sebesar Rp 20.216.670.652,81. LP-SAL menunjukkan Saldo Anggaran Lebih awal sebesar Rp 21.116.670.652,81 dan Saldo Anggaran Lebih akhir sebesar Rp 33.215.800.187,45. LO mencatat pendapatan sebesar Rp 1.103.316.992.957,13, beban sebesar Rp 1.007.582.590.689,37, dan surplus sebesar Rp 95.683.541.017,76. LPE menunjukkan Ekuitas awal sebesar Rp 1.250.363.153.332,17 dan Ekuitas akhir sebesar Rp 1.526.307.476.363,30. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.552.045.232.680,03 dan jumlah kewajiban sebesar Rp 25.737.756.316,73. LAK mencatat saldo kas akhir sebesar Rp 32.903.930.722,90. CaLK memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)