Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2026

Keputusan Menteri Sosial Nomor 41/HUK/2026 tentang Jangkauan Wilayah Kerja pada Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dalam Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Layanan Sosial

Juga dikenal sebagai: Kepmensos 41/HUK/2026 · Kepmensos No. 41/HUK/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2026Tanggal Penetapan:9 Maret 2026
PendidikanHukum Administrasi NegaraKesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipeKeputusan Menteri Sosial
Tanggal Berlaku09 Maret 2026
Tanggal Penetapan09 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 221/HUK/2022 tentang Sentra Layanan Sosial pada Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung, dan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi. 2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2024 tentang Jangkauan Wilayah Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial.

Keputusan Menteri Sosial ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan fungsi Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) serta Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan layanan sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi, memberikan kejelasan dalam perencanaan anggaran, serta memfokuskan pengembangan kompetensi bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Secara substansial, peraturan ini menetapkan pembagian jangkauan wilayah kerja bagi BBPPKS dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung. BBPPKS memiliki kewenangan dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan, memfasilitasi akreditasi lembaga dan sertifikasi SDM, melakukan penyuluhan dan pendampingan sosial, serta mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat. Sementara itu, Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung berfokus pada dukungan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, fasilitasi sertifikasi pekerja sosial dan penyuluh sosial, pengabdian civitas akademika, pendampingan sosial, serta pengembangan tata kelola Sekolah Rakyat. Pelaksanaan tugas tersebut dikoordinasikan oleh satuan kerja terkait dan diawali dengan asesmen terintegrasi. Selain itu, terdapat mekanisme pelimpahan atau pengalihan target wilayah kerja apabila kuota pemerlu pelayanan di suatu wilayah telah terpenuhi.

(-)

(-)