Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 6/2016 · Perda Kota Palu No. 6 Tahun 2016 · Perda Kota Palu Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di daerah dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan optimal.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.324.406.538.390,83 dan belanja sebesar Rp. 1.309.222.114.338,31, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 15.184.424.052,52. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 69.167.285.994,37 dan pengeluaran sebesar Rp. 29.396.941.290,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 39.770.344.704,37. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran berkenaan adalah Rp. 54.954.768.756,89.
  • Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp. 1.840.877.448.539,68, jumlah kewajiban sebesar Rp. 111.581.899.644,47, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.926.861.571.774,79 per 31 Desember 2015.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2015 adalah Rp. 68.410.691.904,37, dan saldo kas akhir per 31 Desember 2015 adalah Rp. 27.859.314.482,52.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)