Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2020Tanggal Penetapan:31 Maret 2020
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN SAMPAH
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku31 Maret 2020
Tanggal Penetapan31 Maret 2020
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah persoalan sampah yang mengganggu estetika, kenyamanan lingkungan, kesehatan, dan potensi ekonomi wisata alam. Tujuannya adalah pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu untuk mewujudkan wilayah yang sehat, asri, dan bersih dari sampah. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, serta kebijakan dan strategi pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah bertugas menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, menyelenggarakan pengelolaan sampah, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dalam pengelolaan sampah, perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, retribusi atas jasa pelayanan, kompensasi bagi masyarakat terdampak negatif oleh TPA, serta peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah, paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan wajib membangun dan menyediakan fasilitas pemilahan sampah.

Setiap orang dan/atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 30 dikenakan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).