Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Juga dikenal sebagai: PMK 80/PMK.03/2012 · PMK No. 80/PMK.03/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2012Tanggal Penetapan:29 Mei 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Mei 2012
Tanggal Penetapan29 Mei 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006.

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, yang mengatur bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengecualian PPN bagi jasa angkutan umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup definisi dan ruang lingkup jasa angkutan umum yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa angkutan umum di darat yang meliputi jasa angkutan di jalan dan kereta api, serta jasa angkutan umum di air yang meliputi jasa angkutan di laut, sungai, danau, dan penyeberangan. Peraturan ini juga menegaskan bahwa jasa angkutan yang disewa atau dicarter tidak termasuk dalam pengecualian PPN.

(-)

(-)