di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kuningan 1/2025 · Perbup Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.267.416.758.000,00. APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama.
Ketentuan Substansial:
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.259.216.758.000,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.235.020.157.000,00, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, dan Belanja Hibah. Belanja Modal mencakup Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Modal Aset Lainnya, dan Belanja Modal Tanah. Belanja Transfer terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp40.596.601.000,00, terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), sedangkan Pengeluaran Pembiayaan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.