Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 8/2022 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2022Tanggal Penetapan:11 Maret 2022
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku11 Maret 2022
Tanggal Penetapan11 Maret 2022
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa: Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menjadi satu-satunya acuan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan PKL yang beraktivitas di lokasi yang dilarang.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa ini mengatur penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan tujuan memberikan perlindungan hukum, kesempatan berusaha, mengembangkan kemampuan usaha, dan mewujudkan daerah yang indah, nyaman, bersih, dan tertib.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena peningkatan jumlah PKL berdampak pada estetika, kebersihan, dan fungsi sarana perkotaan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada PKL, memberikan kesempatan berusaha melalui penetapan lokasi yang sesuai, menumbuhkan kemampuan berusaha, dan mewujudkan daerah yang indah dan tertib.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL yang dilaksanakan oleh Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL yang dibentuk oleh Bupati. Tim ini bertugas menyusun rencana penataan, merekomendasikan lokasi, mengembangkan kemitraan, melakukan penataan dan pengawasan, serta menyusun laporan.

Penataan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan lokasi, peremajaan lokasi, dan larangan bertransaksi di lokasi yang dilarang. Ditetapkan lokasi binaan (permanen dan sementara) dan lokasi larangan PKL. PKL memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran, berjualan di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi, serta pembinaan dan pendampingan. PKL memiliki kewajiban mematuhi peraturan, memelihara lingkungan, dan menata barang dagangan. PKL dilarang berjualan di lokasi larangan, merusak fasilitas umum, dan memperjualbelikan tempat berjualan.

Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, pengembangan jaringan, dan promosi. Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

1. Semua izin kegiatan usaha PKL yang telah dikeluarkan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izinnya dan/atau sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang atau PKL yang melanggar ketentuan dalam Pasal 18, Pasal 22, dan/atau Pasal 23, dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa denda administrasi, pencabutan izin, atau sanksi paksaan Pemerintah Daerah. 3. Pelanggar dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).