di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate University
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 7/2021 · Perka BMKG No. 7 Tahun 2021 · Perka BMKG Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini menetapkan tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Corporate University (BMKG Corporate University). Latar belakang pembentukan BMKG Corporate University adalah untuk membangun dan menerapkan sistem manajemen talenta yang terintegrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2020.
Tujuan dari BMKG Corporate University adalah menjadikan Badan sebagai organisasi pembelajar melalui pengembangan kompetensi ASN dari berbagai jenjang jabatan dan mitra. Penerapan BMKG Corporate University mencakup bentuk pengembangan kompetensi sumber daya manusia, rumah Corporate University, dan tata kelola implementasi BMKG Corporate University.
Bentuk pengembangan kompetensi SDM terdiri atas pendidikan (tugas belajar, pendidikan vokasi oleh STMKG) dan pembelajaran (klasikal dan non-klasikal) dengan model proporsi 70:20:10 (70% aktivitas pembelajaran terintegrasi di tempat kerja, 20% aktivitas pembelajaran kolaboratif, dan 10% aktivitas pembelajaran di dalam kelas). Rumah Corporate University terdiri atas tata kelola strategi pembelajaran, fokus pembelajaran, manajemen pengetahuan, infrastruktur pembelajaran pintar, sistem solusi penyampaian pembelajaran, arsitektur solusi pembelajaran, dan sistem pembelajaran.
Tata kelola implementasi BMKG Corporate University merupakan rangkaian proses koordinasi dua arah untuk menjalankan proses bisnis BMKG Corporate University, dengan unsur pelaksana Dewan Pembelajar, Komite Pembelajar, Unit Pengelola, Mitra Pembelajar, dan Unit Pendorong Utama.