Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 32 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Perka BPKP 32/2013 · Perka BPKP No. 32 Tahun 2013 · Perka BPKP Nomor 32 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:23 Oktober 2013
Mekanisme Pengaduan InternalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TemaSistem Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
LokasiBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan23 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketujuh Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 332)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mengatur tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan di lingkungan BPKP.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih melalui partisipasi pegawai dan pihak eksternal dalam bentuk pengaduan mengenai pelanggaran oleh pegawai di lingkungan BPKP. Tujuannya adalah menyediakan ruang bagi pelapor, memberikan sanksi bagi pelanggar, memperbaiki sistem manajemen BPKP, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Sistem Pengelolaan Pengaduan mencakup mekanisme penyampaian pengaduan (melalui surat, email, pesan singkat, telepon, kotak pos, kotak saran, atau pejabat penerima pengaduan), tindak lanjut pengaduan (penelaahan atau audit investigatif oleh Inspektorat), hak dan tanggung jawab pelapor (hak mengadu, hak atas pelayanan dan jawaban, hak atas perlindungan), hak dan tanggung jawab Inspektorat (hak menunda/menghentikan tindak lanjut, kewajiban merahasiakan identitas pelapor, kewajiban memberikan jawaban), pelaporan pengaduan (laporan bulanan Inspektorat kepada Kepala BPKP), serta pemberian penghargaan kepada pelapor yang berjasa.

Prinsip dasar sistem ini meliputi tanggung jawab pegawai untuk memberikan informasi pelanggaran, larangan pembalasan terhadap pelapor, dan sanksi bagi tindakan pembalasan.

(-)

(-)