Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2009 · Perpu No. 1 Tahun 2009 · Perpu Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2009Tanggal Penetapan:26 Februari 2009
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Februari 2009
Tanggal Penetapan26 Februari 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu terkait ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan pengaturan pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya kehilangan suara pemilih dan memberikan kepastian hukum. Ketentuan substansial meliputi penambahan ayat pada Pasal 47 yang mengatur perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional oleh KPU jika terdapat ketidaksesuaian. Selain itu, Pasal 176 diubah untuk menyatakan sah suara yang memiliki tanda lebih dari satu kali pada kolom yang sama dalam surat suara, baik untuk pemilu anggota DPR, DPRD, maupun DPD, selama tanda tersebut berada dalam kolom yang sama dan partai politik yang sama.

(-)

(-)