Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kuningan 1/2026 · Perda Kuningan No. 1 Tahun 2026 · Perda Kuningan Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2026Tanggal Penetapan:29 Mei 2026
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku29 Mei 2026
Tanggal Penetapan29 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan materi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan arah kebijakan fiskal daerah serta ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Substansi perubahan mencakup penyesuaian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, penetapan tarif Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10%, penetapan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20%, serta penegasan cakupan pelayanan kesehatan di fasilitas milik Pemerintah Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan menyeluruh terhadap lampiran yang memuat struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum, khususnya pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Linggajati.

(-)

(-)