Peraturan Daerah ini disusun sebagai tindak lanjut atas evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan materi pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan arah kebijakan fiskal daerah serta ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Substansi perubahan mencakup penyesuaian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, penetapan tarif Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10%, penetapan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20%, serta penegasan cakupan pelayanan kesehatan di fasilitas milik Pemerintah Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan menyeluruh terhadap lampiran yang memuat struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum, khususnya pada pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Linggajati.