Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.07/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 114/PMK.07/2010 · PMK No. 114/PMK.07/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2010Tanggal Penetapan:14 Juni 2010
Sistem Pendidikan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum dan Alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2010
Tanggal Penetapan14 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) Tahun Anggaran 2010, yang merupakan bagian dari Dana Penyesuaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan di daerah kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan alokasi DPPIP sebesar Rp1.250.000.000.000,00 untuk mendukung pembangunan infrastruktur pendidikan di kabupaten/kota. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan seperti rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas serta pengadaan sarana pembelajaran di berbagai jenjang pendidikan. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan memerlukan laporan penyerapan penggunaan dana. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)