Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga

Juga dikenal sebagai: PP 24/1990 · PP No. 24 Tahun 1990 · PP Nomor 24 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 1990Tanggal Penetapan:15 Juni 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jasa Marga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juni 1990
Tanggal Penetapan15 Juni 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Jasa Marga dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa nilai Ruas Jalan Tol Belawan - Medan - Tanjung Morawa yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. Penetapan nilai penambahan modal dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Keuangan. Pelaksanaan penambahan modal ini mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)