Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2009Tanggal Penetapan:15 Juni 2009
Pelayanan KesehatanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku15 Juni 2009
Tanggal Penetapan15 Juni 2009
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya nasional. Kebijakan ini didasarkan pada asas kemanusiaan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keadilan, dan kesetaraan gender.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kebijakan dan strategi pencegahan yang mengacu pada kebijakan nasional, serta peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. KPA Provinsi dibentuk untuk mengkoordinasikan upaya ini, dengan tugas menetapkan kebijakan, melaksanakan penyuluhan, dan memantau pelaksanaan program. Obyek pengaturan adalah semua orang, khususnya kelompok berisiko, dengan subyek meliputi masyarakat umum, organisasi profesi, lembaga pemerintah, LSM, ODHA, dan OHIDHA.

Kegiatan pencegahan dan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan HIV dan AIDS melalui komunikasi perubahan perilaku, program kondom, klinik IMS, pengurangan dampak buruk narkoba, dan pencegahan penularan dari ibu ke anak. Perawatan dan dukungan bagi ODHA dan OHIDHA dilakukan melalui pendekatan berbasis klinik, keluarga, kelompok dukungan, dan masyarakat. Surveilans dilakukan untuk memperoleh data valid tentang penyebaran HIV dan AIDS. Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap ODHA dari diskriminasi dan menjaga kerahasiaan status HIV.

(-)

1. Lembaga swasta atau elemen masyarakat yang menggunakan keuangan daerah untuk program HIV/AIDS dan tidak berpartisipasi dalam pengamatan perkembangan HIV/AIDS atau tidak melaporkan aktivitas programnya dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara layanan kesehatan yang menolak memberikan pelayanan atau memberikan pelayanan diskriminatif kepada ODHA dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan izin.