di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 2/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Kalimantan Barat sebagai bagian dari upaya nasional. Kebijakan ini didasarkan pada asas kemanusiaan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keadilan, dan kesetaraan gender.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk kebijakan dan strategi pencegahan yang mengacu pada kebijakan nasional, serta peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. KPA Provinsi dibentuk untuk mengkoordinasikan upaya ini, dengan tugas menetapkan kebijakan, melaksanakan penyuluhan, dan memantau pelaksanaan program. Obyek pengaturan adalah semua orang, khususnya kelompok berisiko, dengan subyek meliputi masyarakat umum, organisasi profesi, lembaga pemerintah, LSM, ODHA, dan OHIDHA.
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan meliputi promosi kesehatan, pencegahan HIV dan AIDS melalui komunikasi perubahan perilaku, program kondom, klinik IMS, pengurangan dampak buruk narkoba, dan pencegahan penularan dari ibu ke anak. Perawatan dan dukungan bagi ODHA dan OHIDHA dilakukan melalui pendekatan berbasis klinik, keluarga, kelompok dukungan, dan masyarakat. Surveilans dilakukan untuk memperoleh data valid tentang penyebaran HIV dan AIDS. Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap ODHA dari diskriminasi dan menjaga kerahasiaan status HIV.