Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 4/2020 · Perda Kabupaten Jepara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.999.702.011.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 2.135.511.005.000,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 142.108.994.000,00 dan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 6.300.000.000,00. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 135.808.994.000,00, yang ditutup dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)