Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan ini mencakup:
- Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak:
- Menteri Agama wajib memfasilitasi satuan pendidikan (madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan) dalam menyediakan akomodasi yang layak.
- Fasilitasi dilakukan melalui dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyediaan kurikulum.
- Satuan pendidikan yang telah menerima peserta didik penyandang disabilitas wajib menyampaikan data melalui sistem pendataan pendidikan.
- Bentuk Akomodasi yang Layak:
- Akomodasi yang layak diberikan berdasarkan ragam disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik).
- Akomodasi mencakup aksesibilitas fisik, fleksibilitas proses pembelajaran, materi pembelajaran yang disesuaikan, fleksibilitas dalam evaluasi, dan dukungan lainnya.
- Unit Layanan Disabilitas:
- Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada berbagai jenjang pendidikan.
- ULD bertugas melakukan analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan, pendampingan, serta pengawasan dan evaluasi.
- Perguruan tinggi keagamaan wajib memfasilitasi pembentukan ULD atau menguatkan fungsi unit yang ada.
- Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:
- Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyediaan akomodasi yang layak dan kinerja ULD.
- Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri.
- Peran Serta Masyarakat:
- Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan memberikan bantuan dalam pemenuhan layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
- Pendanaan:
- Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan terkait akomodasi yang layak.