Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 1/2024 · Peraturan Menag No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2024Tanggal Penetapan:23 Januari 2024
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaAkomodasi yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku23 Januari 2024
Tanggal Penetapan23 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan mengenai akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan pada Kementerian Agama. Kebijakan ini mencakup:

  1. Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak:
    • Menteri Agama wajib memfasilitasi satuan pendidikan (madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan, dan perguruan tinggi keagamaan) dalam menyediakan akomodasi yang layak.
    • Fasilitasi dilakukan melalui dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyediaan kurikulum.
    • Satuan pendidikan yang telah menerima peserta didik penyandang disabilitas wajib menyampaikan data melalui sistem pendataan pendidikan.
  2. Bentuk Akomodasi yang Layak:
    • Akomodasi yang layak diberikan berdasarkan ragam disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik).
    • Akomodasi mencakup aksesibilitas fisik, fleksibilitas proses pembelajaran, materi pembelajaran yang disesuaikan, fleksibilitas dalam evaluasi, dan dukungan lainnya.
  3. Unit Layanan Disabilitas:
    • Menteri memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada berbagai jenjang pendidikan.
    • ULD bertugas melakukan analisis kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan pelatihan, pendampingan, serta pengawasan dan evaluasi.
    • Perguruan tinggi keagamaan wajib memfasilitasi pembentukan ULD atau menguatkan fungsi unit yang ada.
  4. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:
    • Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyediaan akomodasi yang layak dan kinerja ULD.
    • Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Menteri.
  5. Peran Serta Masyarakat:
    • Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan memberikan bantuan dalam pemenuhan layanan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
  6. Pendanaan:
    • Pendanaan bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi satuan pendidikan yang tidak melaksanakan ketentuan terkait akomodasi yang layak.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak yang tidak melaksanakan ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Perguruan tinggi kegamaan yang tidak melaksanakan ketentuan mengenai Unit Layanan Disabilitas dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.