Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku05 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 12 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya pertambangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan substansial mencakup: - Setiap kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C wajib memiliki izin dari Bupati. - Jenis izin usaha pertambangan meliputi izin penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, serta pengolahan dan pemurnian, masing-masing dengan jangka waktu yang berbeda. - Luas wilayah izin yang diberikan bervariasi tergantung pada jenis izin dan apakah pemohon adalah perorangan, badan usaha, atau koperasi. - Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas setiap pelayanan pemberian izin usaha pertambangan bahan galian golongan C. - Besarnya retribusi dihitung berdasarkan luas areal, tarif, dan indeks peruntukan. - Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bahan tambang dan luas wilayah yang diizinkan.

1. Izin Usaha Pertambangan yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin tersebut.

1. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan STRD. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).