di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1966 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Beberapa Orang Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Juga dikenal sebagai: Keppres 141/1966 · Keppres No. 141 Tahun 1966 · Keppres Nomor 141 Tahun 1966
Ya, ini adalah keputusan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengubah keanggotaan M.P.R.S. yang ada.
Ya, mengubah keanggotaan M.P.R.S. yang telah ada sebelumnya.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Juni 1966.
Untuk menjamin suksesnya Sidang Umum Ke-IV M.P.R.S. dengan melakukan penjagaan dan penyempurnaan keanggotaan M.P.R.S. sesuai dengan tuntutan Revolusi Indonesia.
Anggota yang dibebaskan dari jabatannya diberikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya, dan anggota baru diangkat untuk menggantikan mereka.
Penggantian anggota dilakukan berdasarkan usulan dari partai politik, organisasi massa, dan golongan karya.
Pengangkatan dan pembebasan anggota dilakukan melalui lampiran yang tertera dalam keputusan ini.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16 Juni 1966.
Anggota yang dibebaskan dari jabatannya akan digantikan oleh anggota baru yang diusulkan.
Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.
Tidak mengatur sanksi