Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 141 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1966 tentang Membebaskan Dan Mengangkat Beberapa Orang Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 141/1966 · Keppres No. 141 Tahun 1966 · Keppres Nomor 141 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 1966Tanggal Penetapan:16 Juni 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan Dan Mengangkat Beberapa Orang Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 1966
Tanggal Penetapan16 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah keputusan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak secara eksplisit menggantikan peraturan sebelumnya, tetapi mengubah keanggotaan M.P.R.S. yang ada.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya, mengubah keanggotaan M.P.R.S. yang telah ada sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 16 Juni 1966.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk menjamin suksesnya Sidang Umum Ke-IV M.P.R.S. dengan melakukan penjagaan dan penyempurnaan keanggotaan M.P.R.S. sesuai dengan tuntutan Revolusi Indonesia.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Anggota yang dibebaskan dari jabatannya diberikan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya, dan anggota baru diangkat untuk menggantikan mereka.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Penggantian anggota dilakukan berdasarkan usulan dari partai politik, organisasi massa, dan golongan karya.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pengangkatan dan pembebasan anggota dilakukan melalui lampiran yang tertera dalam keputusan ini.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16 Juni 1966.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Anggota yang dibebaskan dari jabatannya akan digantikan oleh anggota baru yang diusulkan.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian secara spesifik.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi