Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 7/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 7 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2024Tanggal Penetapan:27 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku27 Desember 2024
Tanggal Penetapan27 Desember 2024
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

  • APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp.1.279.551.052.629,00.
  • Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.221.787.232.836,00, bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.85.104.506.846,00 dan pendapatan transfer sebesar Rp.1.136.682.725.990,00. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.278.551.052.629,00, meliputi belanja operasional sebesar Rp.895.161.473.416,00, belanja modal sebesar Rp.217.385.968.589,00, belanja tidak terduga sebesar Rp.10.003.392.706,00, dan belanja transfer sebesar Rp.156.000.217.918,00.
  • Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.57.763.819.793,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.1.000.000.000,00.
  • Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.

(-)

(-)