Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 344 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 344 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3194 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 344/2026 · Kepmenperin No. 344 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 344 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiIndustri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Pembangunan Industri

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3194 Tahun 2025 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib.

Keputusan Menteri Perindustrian ini bertujuan untuk mengubah Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3194 Tahun 2025 mengenai penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam rangka pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk tali kawat baja dan tali kawat baja untuk minyak dan gas bumi secara wajib. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan penilaian kesesuaian yang telah dilakukan. Isi pokok dari keputusan ini adalah perubahan terhadap penunjukan LPK yang sebelumnya telah ditetapkan. Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini, yang merinci daftar LPK yang ditunjuk, baik untuk barang hasil produksi dalam negeri maupun barang asal impor, beserta lingkup Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dicakupnya, yaitu SNI 76:2025 dan SNI 727:2025.

(-)

(-)