Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Satu Data Indonesia di lingkungan kementerian tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Ketentuan substansial mencakup:
- Prinsip Satu Data Indonesia: Data yang dihasilkan harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, serta menggunakan kode referensi dan/atau data induk.
- Penyelenggara Satu Data Indonesia: Terdiri dari Walidata (unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator) dan Produsen Data (unit kerja eselon I di Kementerian Koordinator).
- Forum Satu Data Kementerian Koordinator: Wadah komunikasi dan koordinasi antara Walidata dan Produsen Data, dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
- Tim Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator: Bertugas memberikan dukungan teknis operasional dan administratif terhadap Forum Satu Data Kementerian Koordinator, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.
- Penyelenggaraan Satu Data Indonesia: Meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
- Portal Data Kementerian Koordinator: Dibangun sebagai media bagi pakai data dan harus terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia.
- Pembatasan Akses Data: Kementerian Koordinator dapat melakukan pembatasan akses terhadap data berdasarkan pertimbangan Walidata dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.