di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113 Tahun 1966 tentang Memberhentikan Drs. Kamandiwargasasmita Serta Mengangkat Drs. Tjoek Soejono Soemodikertompa Sebagai Direktur Lembaga Administrasi Negara
Juga dikenal sebagai: Keppres 113/1966 · Keppres No. 113 Tahun 1966 · Keppres Nomor 113 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil karena posisi Direktur Lembaga Administrasi Negara kosong setelah Saudara Memet Tanumidjaja, S.H., diangkat sebagai Duta Besar. Oleh karena itu, diperlukan pengangkatan pengganti yang memenuhi syarat untuk melanjutkan tugas tersebut. Saudara Drs. Tjoek Soejono Soemodiredjo, M.P.A., dipandang memenuhi syarat untuk posisi ini.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pengangkatan Saudara Drs. Tjoek Soejono Soemodiredjo, M.P.A., sebagai Direktur Lembaga Administrasi Negara. Selain itu, Saudara Drs. Karnandi Wargasasmita diberhentikan dengan hormat dari posisi Pejabat Direktur. Keputusan ini juga memberikan keleluasaan kepada Saudara Drs. Tjoek Soejono Soemodiredjo untuk tetap memberikan bantuan kepada Sekretariat Negara selama tidak mengganggu tugasnya sebagai Direktur. Hal-hal yang belum diatur diserahkan kepada Wakil Perdana Menteri Bidang Umum.