Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.05/2011 · PMK No. 145/PMK.05/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:5 September 2011
Pendapatan Non PajakAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaMekanisme Pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan05 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.06/2006 tentang Dana Operasional Taktis Pengamanan Penerimaan Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara. Dana ini disediakan untuk mendukung kegiatan di lingkungan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan fungsi pengelolaan APBN dan kebijakan fiskal yang bersifat mendesak, penting, atau khusus. Penggunaan dana ini meliputi pelayanan dan pengamanan kepada pimpinan, jamuan untuk pertemuan strategis, dan kegiatan lain yang mendukung kebijakan pimpinan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggung jawab atas pengelolaan dana ini dan dapat menyerahkan kewenangan kepada pimpinan unit eselon I. Dana ini harus digunakan dengan asas manfaat, efisien, dan kepatutan, serta tidak untuk keperluan pribadi.

(-)

(-)