Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 2/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2016Tanggal Penetapan:16 Februari 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku16 Februari 2016
Tanggal Penetapan16 Februari 2016
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, mengentaskan kemiskinan, dan membangun kepentingan sosial keagamaan, serta untuk menyempurnakan sistem pengelolaan zakat agar lebih berhasil guna dan berdaya guna. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, serta meningkatkan manfaatnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan BAZNAS Kabupaten oleh Direktur Jenderal Kementerian Agama atas usul Bupati, yang bertugas melaksanakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat Kabupaten. BAZNAS Kabupaten memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pemberian rekomendasi terkait pengelolaan zakat. Susunan organisasi BAZNAS Kabupaten terdiri dari Dewan Syari’ah, Pimpinan, dan Pelaksana. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk membantu pengumpulan zakat, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk kewajiban bagi Muzaki, Munfiq, dan Mutashaddiq yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS beragama Islam yang mencapai nisab, badan hukum/usaha di Sumedang, calon jamaah haji, dan penduduk beragama Islam yang mampu. Mustahik terdiri dari 8 ashnaf. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS Kabupaten, Dewan Syari’ah, Pimpinan, dan Pelaksana. Pengelolaan zakat didasarkan pada rencana pengelolaan yang memperhatikan program pembangunan daerah. BAZNAS Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat secara langsung atau melalui UPZ, serta menerbitkan bukti setoran. Pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan data mustahiq yang akurat, dengan mendahulukan mustahiq yang paling membutuhkan. Biaya operasional BAZNAS Kabupaten dibebankan pada APBD dan Hak Amil. BAZNAS Kabupaten wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat kepada BAZNAS Provinsi dan Bupati.

1. LAZ yang telah mempunyai UPZ di daerah yang telah ada tetap berjalan dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini.

1. BAZNAS Kabupaten atau LAZ dikenakan sanksi administratif apabila: a. tidak memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki; b. melakukan pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi; dan/atau c. tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri terhadap pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. 2. Sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin operasional.