Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Penataan Nagari

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 4/2009 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2009Tanggal Penetapan:2 Juli 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Penataan Nagari
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku02 Juli 2009
Tanggal Penetapan02 Juli 2009
Tempat PenetapanPulau Punjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan penataan nagari di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan, dan peningkatan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Pembentukan nagari dilakukan melalui penggabungan beberapa nagari atau bagian nagari yang bersandingan, pemekaran dari satu nagari menjadi dua atau lebih, atau pembentukan nagari di luar nagari yang telah ada.

Peraturan ini membentuk 31 nagari baru dan menata kembali 17 nagari yang dimekarkan. Setiap nagari yang dibentuk dan ditata memiliki nama, wilayah, jumlah penduduk, pusat pemerintahan, dan batas wilayah yang jelas. Batas wilayah setiap nagari digambarkan dalam peta administrasi yang menjadi lampiran peraturan daerah ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang penataan nagari yang tidak dimekarkan, yang meliputi empat nagari. Selain itu, diatur pula mengenai biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari), bantuan keuangan dari pemerintah kabupaten, dan dana lain yang sah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, nomenklatur Nagari Baru sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pembentukan Kecamatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini dilakukan pemilihan wali nagari definitif terhadap nagari yang dibentuk dan ditata. 3. Kekayaan Nagari yang berupa aset tidak bergerak menjadi milik nagari dimana aset tersebut berada. 4. Untuk kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, dibentuk Sekretariat Nagari berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)