di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Penganggaran Terpadu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2021 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, demokratis, transparan, dan akuntabel, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuan dari sistem ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sistem ini juga bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: