Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Penganggaran Terpadu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 2/2021 · Perda Kabupaten Banyumas No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2021Tanggal Penetapan:17 Maret 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Penganggaran Terpadu
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku17 Maret 2021
Tanggal Penetapan17 Maret 2021
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, demokratis, transparan, dan akuntabel, serta untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Tujuan dari sistem ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi, serta menjamin pemanfaatan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sistem ini juga bertujuan untuk mewujudkan partisipasi masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan dan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi berbagai dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah) dan dokumen penganggaran (KUA, PPAS, RKA Perangkat Daerah, APBD, DPA Perangkat Daerah).
  2. Pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi teknokratis, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif, dan spasial.
  3. Kewenangan penyusunan dokumen perencanaan yang dilakukan oleh Bappeda dan Perangkat Daerah.
  4. Proses penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD yang melibatkan persiapan, penyusunan rancangan, Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
  5. Masa Reses anggota DPRD dan pemanfaatannya dalam perencanaan pembangunan.
  6. Proses penyusunan APBD yang melibatkan TAPD, KUA, PPAS, RKA Perangkat Daerah, dan pembahasan dengan DPRD.
  7. Koordinasi perencanaan pembangunan dan penganggaran terpadu.
  8. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
  9. Kinerja pembangunan daerah dan indikatornya.
  10. Perubahan rencana pembangunan daerah.
  11. Pengelolaan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu (SIP3T).

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)