Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I

Juga dikenal sebagai: PP 16/2002 · PP No. 16 Tahun 2002 · PP Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2002Tanggal Penetapan:23 April 2002
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 April 2002
Tanggal Penetapan23 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 hingga 1998/1999, berupa fasilitas di beberapa pelabuhan yang telah dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia I. Nilai penambahan modal ditetapkan sebesar Rp12.048.481.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya, dengan pengaturan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)