Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1996 · Keppres No. 13 Tahun 1996 · Keppres Nomor 13 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam yang ditandatangani pada 23 Maret 1995 di Hanoi. Persetujuan ini bertujuan untuk mengembangkan dan memperkuat hubungan ekonomi dan perdagangan antara kedua negara berdasarkan persamaan dan saling menguntungkan. Para pihak sepakat untuk mendorong dan mendiversifikasikan perdagangan, memberikan perlakuan yang menguntungkan di bidang perdagangan, dan melindungi kekayaan intelektual. Persetujuan ini juga mengatur partisipasi dalam pameran dagang dan penyelesaian perselisihan melalui saluran diplomatik. Persetujuan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

(-)