Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 3/2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:16 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku16 Oktober 2023
Tanggal Penetapan16 Oktober 2023
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mencakup:

  1. Perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dari Rp.2.729.046.241.259 menjadi Rp.2.799.753.711.309.
  2. Rincian perubahan pada Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
  3. Sumber-sumber pendapatan daerah yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  4. Komponen belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  5. Rincian lebih lanjut mengenai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2023. Bupati Lampung Tengah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)