di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1965 tentang Berlakunya Sapta Marga Bagi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1965 · Keppres No. 116 Tahun 1965 · Keppres Nomor 116 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan integrasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, khususnya dalam bidang integrasi mental. Meskipun sudah ada Tri-Brata dan Catur Prasetya, Sapta Marga dianggap perlu diberlakukan kepada Angkatan Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Sapta Marga berlaku bagi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam teks Sapta Marga, istilah "Angkatan Perang" diubah menjadi "Angkatan Bersenjata". Keputusan ini tidak mengurangi berlakunya Tri-Brata dan Catur Prasetya dalam lingkungan Angkatan Kepolisian. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Keputusan ini mulai berlaku pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 1965.