Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 116 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 1965 tentang Berlakunya Sapta Marga Bagi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 116/1965 · Keppres No. 116 Tahun 1965 · Keppres Nomor 116 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 1965Tanggal Penetapan:12 Mei 1965
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBerlakunya Sapta Marga Bagi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Mei 1965
Tanggal Penetapan12 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan integrasi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia ke dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, khususnya dalam bidang integrasi mental. Meskipun sudah ada Tri-Brata dan Catur Prasetya, Sapta Marga dianggap perlu diberlakukan kepada Angkatan Kepolisian sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Sapta Marga berlaku bagi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia. Dalam teks Sapta Marga, istilah "Angkatan Perang" diubah menjadi "Angkatan Bersenjata". Keputusan ini tidak mengurangi berlakunya Tri-Brata dan Catur Prasetya dalam lingkungan Angkatan Kepolisian. Pelaksanaan keputusan ini diserahkan kepada Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan/Keamanan dan Kepala Staf Angkatan Bersenjata. Keputusan ini mulai berlaku pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 1965.

(-)

(-)