di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1985 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya Dan Irlandia Utara Mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Juga dikenal sebagai: Keppres 78/1985 · Keppres No. 78 Tahun 1985 · Keppres Nomor 78 Tahun 1985
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1985 ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara mengenai Kerjasama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Persetujuan ini ditandatangani di London pada tanggal 10 Juli 1985. Latar belakang dari keputusan ini adalah hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang bertujuan untuk memperkuat kerjasama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, serta diinstruksikan untuk dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.