Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 11/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2013 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 101).

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang penyertaan modal secara non kas Pemerintah Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk penyelesaian utang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kota Parepare adalah sebesar Rp. 4.477.099.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), yang bersumber dari Hibah Non Kas dari Pemerintah Pusat. PDAM mencatat penyertaan modal ini sebagai penyertaan modal dari Pemerintah Daerah pada Neraca PDAM, sekaligus dicatat sebagai penyelesaian Hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat. Walikota dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah yang diberikan kepada PDAM, dengan Walikota menunjuk Badan Pengawas untuk melaksanakan pengawasan. PDAM berkewajiban menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Walikota Cq. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Badan Pengawas setiap akhir Tahun Anggaran.

(-)

(-)