Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 160 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 160 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pare Pare Tentang Pajak Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Keppres 160/1962 · Keppres No. 160 Tahun 1962 · Keppres Nomor 160 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 April 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pare Pare Tentang Pajak Potong Hewan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 April 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Pare-Pare mengenai pengadaan dan pemungutan pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Walikota Kepala Daerah Pare-Pare yang menjalankan kekuasaan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotapradja Pare-Pare. Pengesahan ini dilakukan setelah tidak ada keberatan yang diajukan dan berdasarkan usulan dari Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak Daerah.

(-)

(-)