Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEDOMAN REMBUG DESA DAN KELURAHAN DALAM PENCEGAHAN KONFLIK DI PROVINSI LAMPUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 1/2016 · Perda Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2016 · Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2016Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Pemerintahan DesaPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN REMBUG DESA DAN KELURAHAN DALAM PENCEGAHAN KONFLIK DI PROVINSI LAMPUNG
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku14 Juli 2016
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanBandar Lampung

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Lampung menjadi dasar hukum pembentukan peraturan ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Rembug Desa dan Kelurahan bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat, mendorong partisipasi dalam menyelesaikan potensi konflik, meningkatkan ketanggapsegeraan pemerintah desa dan kelurahan, serta meningkatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tempat dan Pelaksanaan:** Rembug dilaksanakan di desa dan kelurahan, difasilitasi oleh kepala desa dan lurah, melibatkan unsur pemerintahan desa/kelurahan, pemerintah (Bhabinkamtibmas, Babinsa, Babindesir), dan masyarakat (tokoh adat, agama, masyarakat, pemuda, dll.). Rembug dilaksanakan minimal sebulan sekali atau sewaktu-waktu jika ada potensi konflik. 2. **Mekanisme:** Meliputi tahap persiapan (koordinasi, undangan), pelaksanaan (penyampaian masalah, pengumpulan data, musyawarah, pembuatan berita acara, sosialisasi), dan evaluasi (berjenjang oleh provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa). 3. **Forum Rembug:** Dibentuk Forum Rembug Desa dan Kelurahan yang diketuai oleh Kepala Desa dan Lurah, dengan anggota dari Badan Permusyawaratan Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Babindesir. Forum ini bertugas menangani dan menyelesaikan potensi konflik. 4. **Pembinaan dan Kerjasama:** Pembinaan dilakukan oleh Gubernur, Kapolda, Danrem, Danlanal, Danlanud di tingkat provinsi; Bupati/Walikota, Kapolres/Kapolresta, Dandim di tingkat kabupaten/kota; dan Camat, Kapolsek, Danramil di tingkat kecamatan. Pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pihak lain terkait Rembug Desa dan Kelurahan. 5. **Pengawasan dan Pengendalian:** Dilakukan secara berjenjang oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik daerah. 6. **Pembiayaan:** Dibebankan pada APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, dan APB Desa.

(-)

1. Unsur pemerintahan desa, kelurahan dan unsur pemerintah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau peringatan tertulis.