Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Gudang dan Ruang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pengendalian, pembinaan, ketertiban, dan pengawasan serta peningkatan pendapatan daerah di bidang gudang dan ruang, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pemilik atau pengusaha gudang dan ruang wajib memiliki izin yang diajukan kepada Bupati. Izin berlaku selama usaha berjalan dan harus didaftar ulang setiap 5 tahun. Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, melanggar ketentuan, atau terjadi peralihan hak tanpa pemberitahuan. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada luas gudang dan ruang, dengan tarif yang berbeda untuk gudang dan ruang. Masa retribusi adalah 5 tahun, dan retribusi terutang pada saat SKRD ditetapkan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dan bagi orang yang melanggar ketentuan perizinan.