Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Gudang Dan Ruang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 16/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gudang Dan Ruang
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Gudang dan Ruang. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk pengendalian, pembinaan, ketertiban, dan pengawasan serta peningkatan pendapatan daerah di bidang gudang dan ruang, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Peraturan ini mengatur bahwa setiap pemilik atau pengusaha gudang dan ruang wajib memiliki izin yang diajukan kepada Bupati. Izin berlaku selama usaha berjalan dan harus didaftar ulang setiap 5 tahun. Pemegang izin memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan lingkungan, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, melanggar ketentuan, atau terjadi peralihan hak tanpa pemberitahuan. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada luas gudang dan ruang, dengan tarif yang berbeda untuk gudang dan ruang. Masa retribusi adalah 5 tahun, dan retribusi terutang pada saat SKRD ditetapkan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, terdapat ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dan bagi orang yang melanggar ketentuan perizinan.

1. Bagi orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan dilakukan pendaftaran ulang sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang. 2. Setiap orang pribadi atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).