Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah adalah Rp. 1.081.646.413.920,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah adalah Rp. 1.072.195.750.997,00 yang dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 12.049.337.077,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 21.500.000.000,00.
  • Surplus/Defisit: Terdapat surplus sebesar Rp. 9.450.662.923,00.
  • Lampiran: Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Peraturan ini memberikan landasan operasional pelaksanaan APBD melalui Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)