Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 20/2020 · Permen PUPR No. 20 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 20 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018 tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 329).

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tugas dan wewenang Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM), Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam penyelenggaraan jalan tol. Penyelenggaraan jalan tol meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan jalan tol. Pengaturan jalan tol mencakup perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembinaan jalan tol meliputi penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan, serta penelitian dan pengembangan. Pengusahaan jalan tol meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan, yang dilakukan melalui solicited project atau unsolicited project. Pengawasan jalan tol meliputi pengawasan umum dan pengawasan pengusahaan jalan tol.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelelangan Jalan Tol yang sudah pada tahap pengumuman lelang tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2018 tentang Wewenang dan Tugas Direktorat Jenderal Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol, dan Badan Usaha Jalan Tol dalam Penyelenggaraan Jalan Tol sampai dengan proses pelelangan berakhir.

(-)