Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 4/2023 · Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:1 November 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan01 November 2023
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2015 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buton Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan daya saing daerah, menciptakan lapangan kerja, dan memberdayakan sumber daya lokal. Tujuannya adalah untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif dan mendorong pembangunan ekonomi daerah yang tangguh. Ketentuan substansial mencakup: 1. Perencanaan Penanaman Modal: Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Daerah yang mengacu pada RUPM nasional, provinsi, dan prioritas pengembangan potensi daerah. 2. Pengembangan Penanaman Modal: Pemerintah Daerah berupaya memacu pengembangan penanaman modal melalui pelayanan perizinan yang mudah, penyelesaian hambatan, fasilitasi data dan informasi, perencanaan bidang usaha, kemitraan usaha, kerja sama, peningkatan daya saing, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM. 3. Promosi Penanaman Modal: Pemerintah Daerah melaksanakan promosi penanaman modal melalui berbagai bentuk seperti bimbingan, pameran, temu usaha, seminar investasi, misi dagang, dan penyebarluasan informasi. 4. Pelayanan Penanaman Modal: Pelaksanaan pelayanan penanaman modal meliputi pengkajian, perumusan, penyusunan pedoman tata cara dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu, pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas Penanaman Modal, melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang, dan pemberian usulan persetujuan fasilitas/insentif Daerah. 5. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal: Dinas melaksanakan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal meliputi fasilitasi penanaman modal bagi penanam modal dan pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab penanam modal. 6. Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal: Pemerintah Daerah menyediakan data dan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. 7. Pengembangan Penanaman Modal: Pemerintah Daerah memacu pengembangan penanaman modal melalui pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal secara mudah, cepat dan tepat sesuai mekanisme. 8. Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau penanam modal di Daerah sesuai kewenangannya. Peraturan ini juga mengatur tentang ketenagakerjaan, hak dan kewajiban penanam modal, penyelesaian sengketa, peran serta masyarakat, dan pendanaan.

1. Penanam modal yang telah menanamkan modalnya di Daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Dokumen RUPM yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan terkait dengan kegiatan penanaman modal dan pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Daerah harus di evaluasi untuk mengakomodir dinamika pembangunan di daerah terkait penanaman modal, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap penanam modal yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, dan/atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.