Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 28/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 28 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 28 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2021Tanggal Penetapan:28 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku04 Agustus 2021
Tanggal Penetapan28 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan, serta untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan dan Tugas**: Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tugas utama mereka adalah melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis, tenurial, dan pengembangan pertanahan. 2. **Kategori dan Jenjang Jabatan**: Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. 3. **Unsur Kegiatan**: Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi Kebijakan Teknis Pertanahan (penyusunan dan diseminasi), Tenurial (pendaftaran tanah, pemeliharaan data, dll.), dan Pengembangan Pertanahan (konsolidasi tanah, pengadaan tanah, dll.). 4. **Pengangkatan dalam Jabatan**: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. 5. **Penilaian Kinerja**: Penilaian kinerja Penata Pertanahan didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. 6. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan**: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian angka kredit kumulatif, penilaian kinerja, dan persyaratan lain yang ditentukan.

(-)

1. Penata Pertanahan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian prestasi kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Penata Pertanahan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian prestasi kerja kurang dari 25% (dua puluh lima persen). 3. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.