Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan, serta untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kedudukan dan Tugas**: Penata Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial, dan Pengembangan Pertanahan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tugas utama mereka adalah melaksanakan penataan pertanahan yang meliputi kebijakan teknis, tenurial, dan pengembangan pertanahan.
2. **Kategori dan Jenjang Jabatan**: Jabatan Fungsional Penata Pertanahan termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
3. **Unsur Kegiatan**: Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi Kebijakan Teknis Pertanahan (penyusunan dan diseminasi), Tenurial (pendaftaran tanah, pemeliharaan data, dll.), dan Pengembangan Pertanahan (konsolidasi tanah, pengadaan tanah, dll.).
4. **Pengangkatan dalam Jabatan**: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
5. **Penilaian Kinerja**: Penilaian kinerja Penata Pertanahan didasarkan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
6. **Kenaikan Pangkat dan Jabatan**: Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian angka kredit kumulatif, penilaian kinerja, dan persyaratan lain yang ditentukan.