Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 72 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/2004 · Keppres No. 72 Tahun 2004 · Keppres Nomor 72 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2004Tanggal Penetapan:6 September 2004
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 September 2004
Tanggal Penetapan06 September 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan memadukan dan mensinergikan data dan informasi perpajakan melalui pembentukan Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal. Hal ini dilakukan untuk mengatasi kendala dalam pengumpulan data perpajakan yang selama ini belum optimal.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002, termasuk penetapan departemen/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD sebagai wajib pungut pajak. Selain itu, dibentuk Bank Data Nasional dan Nomor Identitas Tunggal yang dikelola oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi berbagai pihak terkait. Setiap instansi wajib memberikan data dan informasi yang relevan untuk keperluan perpajakan dan mengadministrasikan Nomor Identitas Bersama yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)